Selain memberikan keuntungan ekonomis dan efisiensi dalam memenuhi kebutuhan akan informasi, internet dapat juga menjadi ancaman, terutama yang berkaitan dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), dimana salah satunya adalah mengenai perlindungan Hak Cipta. Teknologi internet kini telah memungkinkan siapa pun untuk membajak ciptaan orang lain dengan waktu yang relatif lebih singkat dan dengan kualitas yang hampir sama dengan karya aslinya. Hanya dalam hitungan beberapa detik saja, suatu ciptaan yang dilindungi dengan Hak Cipta, seperti musik, lagu, program komputer dan materi-materi hak cipta lainnya dapat dengan mudah diperoleh, diperbanyak. Hak cipta tersebut juga dengan mudahnya berpindah dari satu komputer ke komputer lainnya, maupun ke media lain, seperti kertas, disket maupun compact disk (CD) hanya dengan men-download-nya yang cukup dilakukan dengan satu “klik” saja.
Salah satu permasalahan yang berkembang, sehubungan dengan pelanggaran Hak Cipta dalam media internet ini adalah apakah Penyelenggara Jasa Internet/”PJI” (Internet Service Provider atau “ISP”)[1] dapat dianggap turut bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pengguna layanannya?? Layanan utama sebuah PJI, yaitu menyediakan akses ke internet dinilai potensial menyebabkan PJI untuk turut digugat. Hal ini dikarenakan sebagai penyedia akses, PJI dianggap mampu mengawasi setiap lalu lintas pertukaran informasi yang terjadi di dalam jaringannya, serta untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan. Selain itu, beberapa jasa layanan tambahan yang diberikan oleh PJI dinilai juga memiliki potensi besar bagi PJI untuk dianggap turut membantu mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak cipta tersebut. Misalnya layanan web hosting dimana PJI menawarkan layanan untuk menempatkan file-file untuk suatu situs web di dalam server milik PJI tersebut. Apabila content dari situs web yang ditempatkan di server PJI tersebut melanggar Hak Cipta, maka ada kemungkinan pihak yang merasa Hak Cipta-nya telah dilanggar juga akan menuntut PJI, karena dianggap turut membantu terjadinya pelanggaran Hak Cipta tersebut.
Sampai dengan saat ini telah ada beberapa kasus yang dibawa ke pengadilan khususnya gugatan terhadap PJI atas pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan pihak ketiga, seperti di Amerika Serikat, Perancis dan Cina. Dikarenakan terbatasnya kemampuan untuk mengidentifikasikan serta mengetahui keberadaan mereka yang sebenarnya melanggar suatu ciptaan di media internet, maka pemegang Hak Cipta mencari kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban dari PJI atas pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh pengguna layanan mereka. Terlebih untuk layanan web hosting gratis, dimana biasanya pelanggannya anonim, maka akan sangat sulit untuk dapat mengetahui siapa yang meng-up load karya cipta tersebut.
Jumat, 16 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar