Cyberlaw adalah berasal dari dua kata, cyber (dunia maya) dan law (hukum) yg artinya cyberlaw ada hukum dunia maya. Tidak hanya dunia nyata, namun dunia maya ternyata juga memiliki hukum. Karna sudah semakin banyaknya yang membutuhkan teknologi informasi, maka tidak hanya sisi positifnya yang dilakukan di media teknologi informasi, tetapi juga banyak kejahatan yang terjadi di dunia maya.
Oleh karena semakin meningkatnya tingkat kejahatan di dunia maya, maka munculah cyberlaw yang memungkinkan agar tidak ada lagi kejahatan atau pihak yang dirugikan. Pornografi, pencurian data , atau bahkan pencurian uang. Tidak berbeda dengan hukum dunia nyata, cara cyberlaw bekerja ialah dengan mengintai, pembuktian kuat, melihat keseharian pengguna, jalannya pemanfaatan internet, dan cyberlaw jg mampu masuk dan mencari pengguna-pengguna teknologi informasi yang tidak bertanggung jawab.
Computer Crime Act sebuah peraturan yang dibuat malaysia untuk pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer. Pada 1 juni 1997 CCA dibelkakukan dan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada. Jika CCA adalah peraturan yang dibuat oleh Malaysia, Negara-negara eropa pun juga mempunyai peraturan tentang pelanggaran di dunia cyber yaitu Counsile of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) salah satu contoh peraturan lagi. Bedanya hanya pada Negara masing-masing yang mempunyai strategi dan peraturan yang sedikit berbeda.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar