Sabtu, 17 April 2010

Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking beserta contoh permasalahan perbankan yang menggunakan TI

Para nasabah belakangan dihantui kekhawatiran yang tinggi atas nasib simpanannya di bank menyusul peristiwa pembobolan rekening via ATM di beberapa kota. Pihak perbankan tampaknya kini mulai memperbaiki standar dan prosedur keamanannya. Namun, nasabah pun dituntut lebih hati-hati.

Belakangan, kasus pembobolan dana nasabah melalui ATM itu tidak hanya terjadi di Bali, melainkan juga di beberapa daerah, seperti Mataram, Medan, Yogyakarta, dan Jakarta. Diperkirakan total kerugian nasabah dari beberapa bank di sejumlah wilayah di Indonesia hingga tulisan ini dibuat telah mencapai lebih dari Rp 17,4 miliar.
Selain masalah PIN yang bisa diintip, pembobolan dana nasabah melalui ATM juga dimungkinkan karena sarananya (kartu) yang bisa dibobol, suatu transaksi melalui kartu tidak bisa mengandalkan teknologi magnetik. Sebab, kelemahan menggunakan teknologi magnetik ini datanya bisa dikopi. Untuk transaksi mobile dan Internet banking, Paul mengklaim tingkat keamanannya terjamin. Menurutnya, untuk keamanan transaksi melalui mobile dan Internet banking, banknya sudah menggunakan teknologi Secure Sockets Layer (SSL). Selain itu, supaya lebih aman, pihaknya juga telah menggunakan soft token lewat M-Pin, yang akan dikirimkan via SMS.

Tambahan M-Pin tersebut hanya bisa dipakai sekali dan berlaku selama seminggu. “Ada user ID dan password yang statis dan ada juga yang dinamis, yaitu M-Pin. Jadi, kombinasi,” ujarnya. Jadi, untuk keamanan transaksi mobile dan Internet banking di CIMB Niaga ini ada tiga lapis, yakni user ID dan password, individual keyword—yaitu pertanyaan seputar nasabah dan hanya dia yang tahu (misalnya, apa hobinya)—dan M-Pin

1 komentar: