Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi, inilah yang kemudian memicu lahirnya UU No.36/1999 menggantikan UU No9/1989 yang dianggap tidak relevan lagi. Namun kompetisi yang dicanangkan pemerintah lebih dari sepuluh dekade lalu, hanya berdampak pada kenaikan tarif telepon dari tahun ke tahun. Buktinya pemerintah dengan persetujuan DPR telah menetapkan total kenaikan tarif sebesar 45,49% selama tiga tahun yang dimulai 1 Februari 2002 lalu dan akan berkahir 2004 dengan presentase kenaikan yang bervariasi setiap tahunnya.
Bila demikian halnya, pertanyaan yang pantas dikemukakan adalah “faktor apa saja yang berpengaruh terhadap kenaikan tarif telfon??”menurut penulis paling tidak ada beberapa faktor yg mempengaruhi terjadinya kenaikan tarif tersebut. Tingkat kompetisi itu sendiri yang masih sangat rendah. Hal ini diakibatkan oleh struktur pasar yang secara praktis belum bergeser dari monopoli.
Terbukti dengan masih dimonopolinya penyelenggara jasa lokal. Kebijakan tarif tersebut pada umumnya membedakan tingkat tarif berdasarkan waktu, pembagian daerah, dan kelompok pengguna.
Jadi menurutsaya terdapat batasan, yaitu kenaikan tarif sejak UU No.36 tahun 1999 berlaku sampai sekarang...
Jumat, 16 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar